Topik 2_Tugas Pengantar Aplikasi Komputer
Nama: Nelly Lestari Siahaan
Kelas: 3 Akuntansi Pagi
NPM: 2023303292
Mata Kuliah: Pengantar Aplikasi Komputer
Dosen: Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
Perguruan Tinggi: STIE Mulia Pratama
Jejak Korupsi LNG yang
Jerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
(Nelly
Lestari Siahaan,CNN_Rabu, 20 September 2023)
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina
(Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK langsung
menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai 8
Oktober 2023 di Rutan KPK. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan
masyarakat yang selanjutnya diselidiki oleh KPK.
"Kemudian
diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap
penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA [Galaila
Karen Kardinah alias Karen Agustiawan]," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam
jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Firli
menuturkan kasus ini bermula sejak tahun 2012 saat PT Pertamina memiliki
rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di
Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu
2009-2040.
Pengadaan
LNG, lanjut Firli, untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk
dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen selaku
Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk
menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar
negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika
Serikat.
Menurut
Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak
perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan
tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Selain
itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan
GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat
itu," ucap dia.
Firli
mengatakan dalam prosesnya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli
dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar
domestik. Hal itu berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk
wilayah Indonesia.
"Atas
kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi
di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," katanya.
Perbuatan
Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta
Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT
Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1
Agustus 2011.
"Dari
perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara
sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata
Firli.
Karen
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karen bantah
KPK. Karen menyatakan pengadaan LNG merupakan aksi korporasi dalam hal ini PT
Pertamina, bukan aksi pribadi.
Karen
Agustiawan adalah seorang wanita yang merupakan mantan CEO PT Pertamina,
perusahaan energi terbesar di Indonesia. Ia menjabat sebagai CEO Pertamina dari
tahun 2009 hingga 2014. Karen Agustiawan dikenal sebagai pemimpin yang energik
dan berpengaruh dalam mengembangkan Pertamina menjadi perusahaan yang lebih
kompetitif dan efisien. Selama masa jabatannya, ia berhasil memperkuat posisi
Pertamina di tingkat internasional dan meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan. Meski masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, Karen Agustiawan
tetap diakui sebagai salah satu tokoh wanita yang berpengaruh di dunia bisnis
di Indonesia.
PT Pertamina
adalah perusahaan energi nasional Indonesia yang terutama bergerak dalam sektor
minyak, gas, dan energi. Pertamina dikenal sebagai salah satu perusahaan
terbesar di Indonesia dan merupakan pemain kunci dalam industri minyak dan gas
di negara ini.
Sebagai
produsen energi terbesar di Indonesia, Pertamina terlibat dalam kegiatan
eksplorasi, produksi, rafinasi, dan distribusi minyak mentah dan produk-produk
turunannya. Perusahaan ini juga beroperasi di bidang pengeboran sumur minyak,
pengembangan sumur minyak dan gas bumi, serta pengelolaan lapangan minyak dan
gas.
Selain itu, Pertamina
juga memiliki bisnis di sektor energi baru dan terbarukan, termasuk biofuel dan
energi panas bumi. Perusahaan ini juga berupaya untuk meningkatkan efisiensi
energi dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pertamina
sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peranan strategis dalam
memenuhi kebutuhan energi nasional, menjaga ketahanan energi negara, serta
berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan kemajuan negara.
Perusahaan
ini juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tinggi dengan
berbagai program pengembangan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Pertamina
juga berkomitmen untuk beroperasi dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan
berkelanjutan.
Meskipun
Pertamina merupakan perusahaan energi terbesar di Indonesia, perusahaan ini
juga dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk peningkatan produksi,
pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah.
Namun, Pertamina terus berusaha untuk mengembangkan bisnisnya dan memainkan
peran penting dalam perkembangan industri energi nasional.
Karen
Agustiawan adalah mantan CEO Pertamina yang telah terjerat dalam kasus korupsi.
Dia dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan
aset Migas di Pertamina Hulu Energi. Karen Agustiawan diduga menggunakan
wewenangnya untuk mempengaruhi proses pengadaan aset tersebut agar
menguntungkan pihak-pihak terkait.
Pada kasus
ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memperoleh
keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. Dia diduga menerima suap
dalam bentuk uang, properti, dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas
upayanya mempengaruhi proses pengadaan aset Migas.
Kasus ini
masih dalam proses peradilan, dan Karen Agustiawan telah ditahan oleh pihak
yang berwenang. Jika terbukti bersalah, dia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Tindakan
korupsi yang dilakukan olehnya diduga merugikan negara dan menghambat
pembangunan serta pengembangan industri minyak dan gas bumi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar