Topik 2_Tugas Pengantar Aplikasi Komputer

Nama: Nelly Lestari Siahaan

Kelas: 3 Akuntansi Pagi

NPM: 2023303292

Mata Kuliah: Pengantar Aplikasi Komputer

Dosen: Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom

Perguruan Tinggi: STIE Mulia Pratama

Jejak Korupsi LNG yang Jerat Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

 

(Nelly Lestari Siahaan,CNN_Rabu, 20 September 2023)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK langsung menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya diselidiki oleh KPK.

"Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA [Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan]," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.

 

Firli menuturkan kasus ini bermula sejak tahun 2012 saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040.

Pengadaan LNG, lanjut Firli, untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Menurut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ucap dia.

Firli mengatakan dalam prosesnya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Hal itu berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," katanya.

Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

 

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karen bantah KPK. Karen menyatakan pengadaan LNG merupakan aksi korporasi dalam hal ini PT Pertamina, bukan aksi pribadi.


 

Karen Agustiawan adalah seorang wanita yang merupakan mantan CEO PT Pertamina, perusahaan energi terbesar di Indonesia. Ia menjabat sebagai CEO Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014. Karen Agustiawan dikenal sebagai pemimpin yang energik dan berpengaruh dalam mengembangkan Pertamina menjadi perusahaan yang lebih kompetitif dan efisien. Selama masa jabatannya, ia berhasil memperkuat posisi Pertamina di tingkat internasional dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Meski masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, Karen Agustiawan tetap diakui sebagai salah satu tokoh wanita yang berpengaruh di dunia bisnis di Indonesia.

 

PT Pertamina adalah perusahaan energi nasional Indonesia yang terutama bergerak dalam sektor minyak, gas, dan energi. Pertamina dikenal sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dan merupakan pemain kunci dalam industri minyak dan gas di negara ini.

Sebagai produsen energi terbesar di Indonesia, Pertamina terlibat dalam kegiatan eksplorasi, produksi, rafinasi, dan distribusi minyak mentah dan produk-produk turunannya. Perusahaan ini juga beroperasi di bidang pengeboran sumur minyak, pengembangan sumur minyak dan gas bumi, serta pengelolaan lapangan minyak dan gas.

Selain itu, Pertamina juga memiliki bisnis di sektor energi baru dan terbarukan, termasuk biofuel dan energi panas bumi. Perusahaan ini juga berupaya untuk meningkatkan efisiensi energi dan mempromosikan penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peranan strategis dalam memenuhi kebutuhan energi nasional, menjaga ketahanan energi negara, serta berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan kemajuan negara.

Perusahaan ini juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang tinggi dengan berbagai program pengembangan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Pertamina juga berkomitmen untuk beroperasi dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan berkelanjutan.

Meskipun Pertamina merupakan perusahaan energi terbesar di Indonesia, perusahaan ini juga dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk peningkatan produksi, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah. Namun, Pertamina terus berusaha untuk mengembangkan bisnisnya dan memainkan peran penting dalam perkembangan industri energi nasional.

Karen Agustiawan adalah mantan CEO Pertamina yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Dia dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan aset Migas di Pertamina Hulu Energi. Karen Agustiawan diduga menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi proses pengadaan aset tersebut agar menguntungkan pihak-pihak terkait.

Pada kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. Dia diduga menerima suap dalam bentuk uang, properti, dan fasilitas lainnya sebagai imbalan atas upayanya mempengaruhi proses pengadaan aset Migas.

Kasus ini masih dalam proses peradilan, dan Karen Agustiawan telah ditahan oleh pihak yang berwenang. Jika terbukti bersalah, dia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan korupsi yang dilakukan olehnya diduga merugikan negara dan menghambat pembangunan serta pengembangan industri minyak dan gas bumi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Autobiografi Penulis

Laporan Laba Rugi & Neraca Standar Toko Angel

Topik 3_Tugas Pengantar Aplikasi Komputer